KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 February 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) 2008-2013, Agustiani Tio Fridelina Sitorus dan suaminya. Keduanya dicegah pergi ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan kasus perintangan penyidikan buron Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara Perintangan Penyidikan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Selasa (04/02/2025).
Agustiani dan suaminya telah masuk dalam daftar pemeriksaan sebagai saksi dua kasus korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto. KPK sendiri menjerat Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang bertujuan agar Harun Masiku bisa menggantikan caleg terpilih PDIP yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
KPK juga menuduh Hasto merintangi penyidikan dengan membantu Harun Masiku melarikan diri dan bersembunyi.
Di sisi lain, Agustiani yang merupakan eks Kader PDIP adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi penetapan PAW anggota DPR 2019-2024. Pada saat itu, Agustiani ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan; Agustus 2020.