Revisi Tatib, DPR Bisa Ganti Pimpinan MK, MA hingga KPK?
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 February 2025 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan perubahan atas Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewenangan baru DPR untuk mengevaluasi para pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di lembaga legislatif tersebut.
Aturan yang termuat pada Pasal 228 A ayat (1) dan (2) tersebut dikhawatirnya menjadi dasar hukum bagi DPR mencopot atau mengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah tuduhan tersebut dengan mengklaim perubahan tata tertib DPR hanya penegasan atas fungsi pengawasan lembaga legislatif tersebut. Toh, dia mengklaim, selama ini pun DPR telah menjalankan fungsi penngawasan terhadap mitra kerjanya.
“Nah namun kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum justru begitu,” kata Dasco kepada awak media, usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (4/2/2025).
Pasal 228A Ayat (1) berbunyi; dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR’.