Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 February 2025 11:40

Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi di kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia atau dana CSR BI periode 2022-2023.

Berdasarkan informasi yang didapat, ketiga saksi yang dimakus terdiri atas Staf Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI Mohamad Mu’min; Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rusmini; serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rizky Fadilah.

“Hari ini Selasa (4/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).


Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua anggota DPR dari Komisi XI periode 2019-2024. Selain Satori, penyidik juga memanggil dan memeriksa anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

KPK sendiri telah melakukan penggeledahan pada sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Salah satunya rumah anggota DPR 2019-2024 dari Fraksi Nasdem, Satori di Cirebon, Jawa Barat. Dia adalah salah satu anggota Komisi XI yang disebut menerima dana CSR BI pada 2023.