Harga Nikel Lesu, Penambang Kian Ditekan Wajib Parkir DHE 1 Tahun
Mis Fransiska Dewi
20 January 2025 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) tegas menolak rencana aturan baru terkait dengan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, yang diperpanjang dari 3 bulan menjadi 1 tahun.
“Semua menolak. Seluruh asosiasi menolak. Bukan hanya tambang, bukan hanya SDA. Pokoknya [industri] yang [berorientasi] ekspor,” kata Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey saat dihubungi, Senin (20/1/2025).
Meidy mengungkapkan dirinya telah rapat bersama Dewan Ekonomi Nasional terkait dengan rencana kebijakan baru wajib parkir DHE SDA selama 1 tahun.
Dia menegaskan sejumlah asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hingga Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menolak kebijakan tersebut.
Menurutnya, aturan baru itu tidak sebanding dengan jumlah bunga bank yang dibayarkan ketika perusahaan tambang meminjam kredit di perbankan.
