Logo Bloomberg Technoz

ESDM Revisi HPM Nikel, Corrective Factor Bijih Kadar Rendah Turun

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 September 2026 14:20

Sampel batuan yang menunjukkan bijih nikel tembaga kobalt./Bloomberg-Cole Burston
Sampel batuan yang menunjukkan bijih nikel tembaga kobalt./Bloomberg-Cole Burston

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merevisi formulasi penetapan harga patokan mineral (HPM) untuk komoditas bijih nikel. Kini, perubahan terjadi terhadap bijih kadar rendah atau limonit.

Kementerian ESDM mengubah corrective factor (CF) bijih nikel dengan kadar Ni 1,2% atau lebih rendah menjadi sebesar 14%. Selanjutnya, CF akan turun 1% setiap terjadi penurunan kadar Ni sebesar 0,1%.

Sementara itu, untuk bijih dengan kadar Ni di atas 1,2%, CF ditetapkan 30% pada kadar Ni 1,6% dan naik atau turun 1% setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1%.


Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan Kedua atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026, CF bijih nikel ditetapkan sebesar 30% untuk kadar Ni 1,6%, kemudian berubah 1% setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1% tanpa batas khusus pada kadar Ni 1,2%.