Tidak hanya itu, seluruh biaya produksi juga naik imbas penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%, sedangkan harga nikel makin hari makin menurun.
Kemudian, sektor pertambangan juga diwajibkan mengimplementasikan mandatori biodiesel B40 yang berlaku mulai Februari 2025.
“[Isu] yang paling berdampak kan harga jual turun. Harga bahan baku naik. Cash flow dikunci gitu loh. Risiko kredit macet juga bisa karena nickel processing ini kan very capital intensive,” tutur Meidy.
“Itu kan dana parkir kan [nanti] mati dong [usaha] saya.”
Nikel sepanjang tahun lalu menyentuh rekor terendah dalam empat tahun terakhir setelah sebelumnya diproyeksikan mencapai US$18.000/ton, turun dari perkiraan sebelumnya di level US$20.000/ton, menurut lengan riset dari Fitch Solutions Company, BMI.
Gejala ambruknya harga nikel sudah terdeteksi sejak 2023. Rerata harga saat itu berada di angka US$21.688/ton atau terpelanting 15,3% dari tahun sebelumnya US$25.618/ton. Kemerosotan itu dipicu oleh pasar yang terlalu jenuh ditambah dengan lesunya permintaan.
Hari ini nikel dilego di harga US$16.097/ton di London Metal Exchange (LME), menguat 084% dari penutupan Jumat.
Segera Terbit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mensinyalkan aturan baru DHE SDA bisa terbit dalam waktu dekat. Menurut Airlangga, saat ini aturan itu sudah masuk dalam tahap finalisasi.
"DHE sudah tahap final, tidak minggu kemarin, mudah-mudahan minggu [ini],” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Kamis (16/1/2025).
Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI/ICMA) Gita Mahyarani mengatakan, pada dasarnya, penambang akan tetap mengikuti peraturan yang diterapkan pemerintah.
Dia pun menyebut pelaku industri pertambangan di sektor batu bara selama ini juga sudah patuh terhadap mandatori penempatan DHE SDA selama 3 bulan.
“Namun, kiranya jika ada rencana aturan baru, [pemerintah] perlu mempertimbangkan sisi industri dan dampaknya ke seluruh skala penambang,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).
Gita mengisyaratkan, makin lama rentang parkir DHE SDA di dalam negeri, makin rawan pula gangguan arus kas yang akan dihadapi oleh perusahaan tambang.
Dengan masa wajib penempatan yang akan diperpanjang selama 1 tahun, menurutnya, perusahaan tambang bakal kesulitan menjaga arus kas lantaran mereka tidak bisa memutarkan dana dari penjualan ekspor yang semestinya dapat dipakai untuk pembayaran kontraktor, vendor, dan sebagainya.
“Dengan keterbatasan tersebut, [penambang] juga akan sulit berinvestasi ataupun pembelian alat tambang. Belum lagi kenaikan harga lainnya yg menjadi tanggungan perusahaan,” tuturnya.
Ketentuan tentang penempatan DHE SDA selama ini termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Imbas dari aturan tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut cadangan devisa mencapai US$155,7 miliar per Desember 2024; rekor tertinggi sepanjang sejarah.
(mfd/wdh)