Logo Bloomberg Technoz

OJK Catat Hanya 31 Perusahaan Asuransi Registrasi Ulang Unit Link

Tara Marchelin
04 April 2023 21:51

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan hanya 31 perusahaan asuransi yang melakukan daftar ulang terhadap produk unit linknya. 

“Hanya 50% yang sudah (daftar ulang). 31 perusahaan, produknya banyak,” kata Ogi saat ditemui setelah rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (4/4/2023). 

Sebelumnya, OJK mewajibkan perusahaan asuransi melakukan penyesuaian produk unit link berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022, tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau dikenal dengan unit link. 

Ogi mengatakan peraturan tersebut telah efektif berlaku 14 Maret 2023 sehingga perusahaan asuransi yang tidak mendaftarkan ulang, tidak boleh menjual produk unit linknya. 

“Per tanggal 14 Maret 2023 itu sudah efektif [diterapkan]. Kalau dia [perusahaan asuransi] tidak meregister produk unit linknya, tidak boleh jualan [unit link] lagi tapi kalau yang sudah terlanjur, tetap jalan sampai jatuh tempo,” jelas Ogi.