Logo Bloomberg Technoz

Pahami 5 Hal Ini Sebelum Beli Unitlink

Ruisa Khoiriyah
22 February 2023 04:45

Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, JakartaMenyusul banyaknya aduan dan kasus terkait produk unitlink, yaitu produk hibrida yang memiliki fitur investasi dan asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis aturan baru yang mewajibkan perusahaan asuransi meregistrasi ulang produk unitlink mereka. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) alias unitlink

Beleid itu mengatur tiga aspek utama dalam industri unitlink, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset PAYDI. Aturan itu dirilis mempertimbangkan tingkat literasi asuransi di Indonesia yang masih rendah sementara unitlink adalah produk asuransi yang kompleks karena memiliki dua unsur yaitu fitur investasi dan fitur asuransi.

OJK memberikan waktu selama setahun pada industri untuk beradaptasi dan menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. Tenggat adaptasi itu berakhir pekan lalu. 

Salah satu fokus penting yang diatur dalam beleid itu adalah kewajiban bagi perusahan asuransi untuk menerapkan pemasaran unitlink secara lebih memadai. OJK menegaskan dalam pernyataan rilis aturan baru tersebut, perusahaan asuransi wajib melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis serta memastikan unitlink yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut. 

Aturan baru itu juga mewajibkan perusahaan asuransi melakukan welcoming call pada nasabah unitlink eksisting untuk mengkonfirmasi ulang pemahaman pemegang polis atas unitlink yang dibeli. Aturan baru ini menjadi gebrakan anyar otoritas untuk menertibkan industri asuransi unitlink yang sudah menuai banyak kontroversi beberapa tahun terakhir.