Logo Bloomberg Technoz

Cara, Syarat dan Biaya Membuat KTP Baru dan Lama

Redaksi
15 May 2024 17:00

Infografis Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Untuk anda yang ingin membuat ataupun memperpanjang KTP, bisa cek cara, syarat dan biayanya di sini.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas penting yang harus dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. 

KTP juga esensial untuk berbagai keperluan seperti pengurusan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), BPJS, serta pembukaan rekening bank. Artikel ini akan membahas syarat dan prosedur pembuatan KTP secara detail.

KTP berfungsi sebagai bukti identitas yang sah dan digunakan dalam berbagai keperluan administratif. Tanpa KTP, proses administrasi bisa menjadi rumit dan panjang. Berikut ini adalah beberapa syarat dan prosedur untuk membuat KTP.

Syarat Membuat KTP

Berikut ini adalah syarat-syarat membuat KTP berdasarkan kondisi pemohon, seperti yang dikutip dari laman Desa Linggapura dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.