Logo Bloomberg Technoz

Tak Sembarangan, Ini Syarat & Cara Untuk Ganti Foto KTP Anda

Referensi
20 July 2026 16:22

Ilustrasi KTP (Dok. Pemprov DKI)
Ilustrasi KTP (Dok. Pemprov DKI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat diganti apabila terdapat alasan tertentu yang memenuhi ketentuan administrasi kependudukan. Pergantian foto tidak dapat dilakukan semata-mata karena keinginan pribadi, melainkan harus disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat yang ingin mengganti foto e-KTP perlu mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Alasan yang Memungkinkan Penggantian Foto e-KTP

Pergantian foto pada e-KTP umumnya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu, antara lain:

  • Terjadi perubahan penampilan yang signifikan sehingga menyulitkan proses identifikasi.

  • Foto pada e-KTP rusak, buram, atau tidak lagi terlihat jelas.

  • e-KTP mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan pencetakan ulang.

  • Terdapat kondisi lain yang dapat diterima sesuai hasil verifikasi petugas Disdukcapil.


Persetujuan pergantian foto tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan kebijakan instansi yang berwenang.

Syarat Ganti Foto e-KTP

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) lama.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Dokumen pendukung apabila diminta oleh petugas sesuai alasan penggantian.

  • Persyaratan administrasi lain yang ditetapkan oleh Disdukcapil setempat.