Tak Sembarangan, Ini Syarat & Cara Untuk Ganti Foto KTP Anda
Referensi
20 July 2026 16:22

Bloomberg Technoz, Jakarta - Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat diganti apabila terdapat alasan tertentu yang memenuhi ketentuan administrasi kependudukan. Pergantian foto tidak dapat dilakukan semata-mata karena keinginan pribadi, melainkan harus disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat yang ingin mengganti foto e-KTP perlu mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Alasan yang Memungkinkan Penggantian Foto e-KTP
Pergantian foto pada e-KTP umumnya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu, antara lain:
-
Terjadi perubahan penampilan yang signifikan sehingga menyulitkan proses identifikasi.
-
Foto pada e-KTP rusak, buram, atau tidak lagi terlihat jelas.
-
e-KTP mengalami kerusakan sehingga perlu dilakukan pencetakan ulang.
-
Terdapat kondisi lain yang dapat diterima sesuai hasil verifikasi petugas Disdukcapil.
Persetujuan pergantian foto tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan kebijakan instansi yang berwenang.
Syarat Ganti Foto e-KTP
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
-
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) lama.
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Dokumen pendukung apabila diminta oleh petugas sesuai alasan penggantian.
-
Persyaratan administrasi lain yang ditetapkan oleh Disdukcapil setempat.

































