Logo Bloomberg Technoz

Pindah Rumah atau Kontrakan Wajib Ganti KTP dan KK?

Referensi
27 July 2026 19:01

Ilustrasi Rumah (Siumber: Bloomberg)
Ilustrasi Rumah (Siumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat yang berpindah tempat tinggal, baik ke rumah baru maupun kontrakan, perlu memahami kewajiban memperbarui data administrasi kependudukan. Perubahan alamat domisili harus dilaporkan agar informasi yang tercantum pada dokumen kependudukan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pembaruan data ini penting karena alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) digunakan dalam berbagai layanan publik, mulai dari administrasi pemerintahan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga urusan perbankan.

Apakah Wajib Mengganti KTP dan KK?

Apabila perpindahan tempat tinggal mengakibatkan perubahan alamat domisili, penduduk wajib melaporkan perpindahan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai ketentuan yang berlaku.


Setelah proses perpindahan disetujui, data kependudukan akan diperbarui sehingga KTP dan KK memuat alamat tempat tinggal yang baru.

Sementara itu, jika seseorang hanya tinggal sementara dan belum mengubah domisili secara administratif, perubahan KTP maupun KK umumnya tidak diperlukan. Namun, ketentuan tersebut dapat menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di masing-masing daerah.

Dokumen yang Perlu Disiapkan