Logo Bloomberg Technoz

Dokumen Kependudukan Boleh Pakai Gelar? Cek Aturannya

Referensi
31 July 2026 15:01

Infografis Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis Cara Aktifkan Lagi NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Banyak masyarakat masih bertanya apakah gelar akademik atau gelar keagamaan dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Pertanyaan tersebut kerap muncul ketika seseorang ingin memperbarui data identitas setelah menyelesaikan pendidikan tinggi atau setelah menunaikan ibadah haji.

Pemerintah sebenarnya telah mengatur secara jelas mengenai penggunaan gelar dalam dokumen administrasi kependudukan. Tidak semua dokumen dapat memuat gelar, sehingga masyarakat perlu memahami ketentuan tersebut agar proses pengurusan administrasi berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.

Ketentuan ini juga menjadi pedoman bagi masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Dengan memahami aturan yang berlaku, pemohon dapat menyiapkan dokumen sesuai persyaratan tanpa harus melakukan perbaikan berulang kali.


Perbedaan aturan pencantuman gelar pada setiap dokumen dibuat untuk menjaga kesesuaian fungsi masing masing dokumen kependudukan. Ada dokumen yang berfungsi sebagai identitas sehari hari, sementara ada pula yang menjadi catatan resmi atas peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.

Masyarakat perlu mengetahui sejak awal dokumen apa saja yang memperbolehkan penambahan gelar dan dokumen mana yang harus tetap menggunakan nama asli tanpa tambahan apa pun.

Dokumen yang Boleh dan Tidak Boleh Memuat Gelar