Logo Bloomberg Technoz

Respons Bea Cukai Soal Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Denda Rp31 Juta

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 April 2024 07:30

Bea Cukai Soekarno Hatta. (Sumber: Kantor Bea Cukai)
Bea Cukai Soekarno Hatta. (Sumber: Kantor Bea Cukai)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Terdapat unggahan salah seorang pengguna sosial di platform TikTok dengan akun @r*dhi*alth*f yang mengunggah pengalamannya membeli sepatu impor seharga Rp10,3 juta dan harus membayar tagihan pajak dari Bea dan Cukai sebesar Rp 31,81 juta.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Askolani mengatakan pihaknya telah memfasilitasi dan mempertemukan individu tersebut dengan pihak perusahaan jasa titipan (PJT) yang mengirimkan sepatu tersebut.

“Seperti kasus sepatu kemarin itu setelah kami fasilitasi dengan PJT kami bantu selesaikan kemudian mekanisme pengirimannya mungkin yang masih pending antara konsumen dan pengirimnya di luar negeri,” kata Askolani dalam Konferensi Pers APBNKiTa April 2024, Jumat (26/4/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya hanya menjadi pelaksana dalam menjalankan aturan barang kiriman dari luar negeri, sedangkan aturan terkait telah dirumuskan oleh Kementerian terkait sesuai dengan pos-posnya.

“Kebijakan mengenai importasi barang kiriman ini adalah kebijakan dari regulatornya, apakah itu Pemerintah Daerah, Kementerian Perindustrian, apakah Kementerian Kesehatan. Jadi posisi kita di Bea Cukai melaksanakan kebijakan itu,” katanya.