Logo Bloomberg Technoz

Badan Penerimaan Negara Masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 April 2024 10:58

Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi memasukan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak sebesar 10% - 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dalam dokumen rancangan awal RKP 2025, disebutkan bahwa optimalisasi pendapatan negara diarahkan dengan upaya perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif, serta turut mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Salah satu poin yang dicanangkan pemerintah untuk mencapai besaran tersebut adalah dengan adanya pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Pembentukan Badan Penerimaan Negara tersebut merupakan salah satu upaya yang akan ditempuh dalam meningkatkan penerimaan pajak, yang pada akhirnya bisa membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi lebih memadai.

“Pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” tulis dokumen rancangan awal RKP 2025.