Transaksi Emas Wajib Lapor ke Ditjen Pajak, Antam Respons
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 September 2026 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam mengungkapkan terdapat potensi penjualan emas perseroan di lini hilir mengalami penurunan, menyusul kewajiban melaporkan data penjualan logam mulia ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Utama Antam Untung Budiharto menjelaskan sejumlah konsumen emas antam beralih membeli emas ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban melaporkan data yang sama.
Adapun, kewajiban pelaporan data penjualan emas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/2026 tentang Perubahan atas PMK No. 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Regulasi tersebut berimbas pada penetapan PT Emas Antam Indonesia sebagai salah satu instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).
“Kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam, karena saat ini tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan, dan hal yang dapat menjadi perhatian kami adalah respon pasar terhadap kewajiban ILAP tersebut,” kata Untung dalam RDP di Komisi XII DPR, Selasa (15/9/2026).






























