Logo Bloomberg Technoz

Ini Perbedaan ASN dan PNS, Serupa Tapi Tak Sama

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 March 2024 14:40

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan sebutan yang digunakan bagi pegawai pemerintahan. Meskipun memiliki istilah yang berkaitan, ternyata keduanya memiliki definisi yang berbeda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

“ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan dan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 1 ayat 2 beleid tersebut.

Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, pada ayat 4 pasal yang sama disebutkan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.