Logo Bloomberg Technoz

Ini Rincian ‘Tunjangan Pionir’ Bagi PNS yang Pindah ke IKN

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 March 2024 10:30

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah tugas ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diberikan tunjangan oleh pemerintah. Salah satu komponen dari tunjangan itu adalah tunjangan pemindahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tunjangan yang akan diberikan kepada PNS yang pindah tugas ke IKN disebut dengan ‘tunjangan pionir’.

Anas menjelaskan, tunjangan tersebut akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan pihaknya masih terus mematangkan rinciannya.

“Ini sedang akan kami bahas bersama Bu Menkeu, menunggu ratas yang akan datang,” ujar Anas dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jumat (15/3/2024).

Ia menyebut, terdapat beberapa biaya yang ditanggung pemerintah dalam proses pemindahan PNS ke IKN, yakni biaya pengemasan barang, biaya tunggu, hingga biaya transportasi.