DPR Usul Pangkas Aturan Mutasi ASN jadi 5 Tahun
Dovana Hasiana
25 August 2026 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk meninjau dan mengkaji ulang regulasi mengenai batas waktu pengajuan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini dipatok selama 10 tahun.
Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini mengatakan, batas waktu tersebut terlalu lama dan kerap menimbulkan sejumlah permasalahan keadilan hingga kemanusiaan bagi para ASN di daerah.
Hal ini diungkap saat DPR menggelar RDP dengan agenda evaluasi pengembangan kompetensi ASN, kebijakan serta inovasi di bidang tata pemerintahan, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik, Senin (24/8/2026).
“Regulasi syarat waktu untuk boleh mutasi atau pindah itu sangat dibutuhkan. Tidak mungkin tanpa itu. Hanya saja, ketika itu harus 10 tahun, itu dirasa terlalu lama dan ada hal-hal yang memang tidak rasional," kata Jazuli dikutip dari laman DPR, Selasa (25/08/2026).
"Nah, ini mohon dilakukan kajian. Lima tahun itu saya kira waktu yang cukup memadai. Orang di satu tempat dikasih daerah pedalaman 5 tahun, habis itu boleh dia dipindah atau mengajukan pindah."





























