Logo Bloomberg Technoz

ASN Bisa Kerja Fleksibel di Daerah Terdampak Abu Vulkanik

Dovana Hasiana
07 September 2026 09:21

ASN berada di luar gedung saat kebakaran di Gedung D Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta, Senin (20/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)
ASN berada di luar gedung saat kebakaran di Gedung D Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta, Senin (20/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan  pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing dapat menetapkan penerapan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah terdampak abu vulkanik.

Dalam hal ini, penerapan pola kerja fleksibel, termasuk bekerja dari rumah, dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, karakteristik pekerjaan, kebutuhan pelayanan publik, serta kondisi tertentu berdasarkan arahan resmi dari otoritas kebencanaan.

“Daerah terdampak abu vulkanik? pimpinan instansi dapat mengatur pola kerja ASN. Pola kerja ASN dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah atau instansi,” sebagaimana dikutip melalui akun Instagram resmi Kementerian PANRB, Senin (07/09/2026). 


Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Selanjutnya, PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. 

“Keselamatan ASN diutamakan. Dalam menetapkan pola kerja, keselamatan dan kesehatan pegawai menjadi prioritas, dengan tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.