Logo Bloomberg Technoz

Kenaikan Gaji PNS 2024 Kapan Cair? Simak Bocorannya di Sini

Redaksi
20 February 2024 15:00

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebentar lagi akan mendapat 'durian runtuh'. Pasalnya, pemerintah segera membayar kenaikan gaji dan pensiun pokok PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pensiunan pada Maret 2024.

Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8% mulai Januari 2024. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengumumkan, terkait pembayaran gaji PNS, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji Bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024.

"Pengajuan dilakukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024," ujar Astera dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Secara umum, besaran kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 %. Sementara itu, kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 %.