Logo Bloomberg Technoz

Pensiunan Terima Uang Februari 2024, Lebih Cepat dari Gaji PNS

Redaksi
02 February 2024 06:17

Karyawan menghitung uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menghitung uang rupiah di salah satu bank di Jakarta, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan membayar kenaikan pensiun pokok sebesar 12% untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan mulai 1 Februari 2024.

Jadwal ini lebih cepat dibanding pembayaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang berlangsung pada Maret 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan Kemenkeu menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk membayar dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.

"Penerima dana pensiun pokok akan menerima pembayaran secara bertahap atas kekurangan pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024. Dana dibayarkan melalui Taspen dan Asabri," ujar Astera dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/2/2024).

Sementara itu, pembayaran kenaikan gaji PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung pada Maret 2024.