Logo Bloomberg Technoz

Kemhan: Kemenkeu Tetapkan Limit Lelang KRI Ki Hajar Dewantara

Dovana Hasiana
09 September 2026 10:25

KRI Ki Hajar Dewantara (Dok. Ist)
KRI Ki Hajar Dewantara (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pertahanan mengatakan barang milik negara berupa satu unit kapal eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364 tidak serta-merta langsung dilelang setelah pemerintah memperoleh persetujuan penjualan dari Dewan Perwakilan Rakyat pada hari ini, Selasa (08/09/2026).

Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Birgjen Rico Ricardo Sirait mengatakan selanjutnya Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan surat persetujuan kepada Kementerian Keuangan. Kemudian, Kementerian Keuangan melakukan penilaian terhadap kondisi eks KRI untuk menetapkan nilai limit yang akan menjadi dasar proses selanjutnya.

Terkait harga dasar, kata Rico, sebelumnya nilai limit telah dipaparkan dalam pembahasan bersama DPR. Ini berdasarkan nilai ekonomis material besi tua atau scrap, bukan nilai sebagai kapal perang.  Namun nilai yang digunakan dalam pelaksanaan lelang nantinya mengikuti hasil penilaian dan penetapan sesuai mekanisme Kementerian Keuangan.


“Setelah itu, proses pemindahtanganan diteruskan secara berjenjang melalui Kemhan, Tentara Nasional Indonesia dan TNI Angkatan Laut,” ujar Rico saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (08/09/2026). 

Komando Armada II selanjutnya mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya atau setempat. Nantinya, pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui mekanisme daring atau e-Auction KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku.