Logo Bloomberg Technoz

Untuk Pemodal Lokal, Ada 28 Sektor Usaha Dapat Insentif di IKN

Krizia Putri Kinanti
08 March 2023 11:53

Presiden Jokowi meninjau progres pembangunan proyek Rumah Tapak Menteri di kawasan IKN. (Dok Dindha/setkab.go.id)
Presiden Jokowi meninjau progres pembangunan proyek Rumah Tapak Menteri di kawasan IKN. (Dok Dindha/setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan baru yang mengatur kemudahan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang akan menjadi ibu kota baru Indonesia. Dalam aturan tersebut disebutkan 28 kegiatan pembangunan infrastruktur yang akan mendapatkan insentif pajak hingga Rp 10 miliar. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanam Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan, penanaman modal yang dilakukan investor lokal di IKN punya nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN. Kegiatan penanam modal ini meliputi tiga hal, yaitu infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

Ada 17 kegiatan penanam modal yang mendapatkan insentif dalam rangka pembangunan infrastruktur dan layanan umum, yaitu:

  1. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; 
  2. pembangunan dan pengoperasian jalan tol; 
  3. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
  4. pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
  5. pembangunan dan penyediaan air bersih;
  6. pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
  7. pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;
  8. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
  9. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
  10. pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;
  11. pembangunan dan pengelolaan air limbah;
  12. pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah;
  13. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park; 
  14. pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat; 
  15. penyediaan transportasi umum;
  16. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
  17. pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Sementara itu, untuk bangkitan ekonomi berupa:

  1. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall);
  2. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang;
  3. penyediaan fasilitas Meeting, Incentiue, Conuention, and Exhibition (MICE); dan
  4. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Baca Juga