Logo Bloomberg Technoz

Investasi di IKN, Pemodal Lokal dapat Potongan Pajak Rp 10 M

News
08 March 2023 10:58

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi Istana Kepresidenan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara (BPMI Setpres/Laily Rachev)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi Istana Kepresidenan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Chandra Asmara - Bloomberg News

Bloomberg, Pemerintah menawarkan segudang insetif berupa pemotongan pajak dan melonggarkan persyaratan untuk akuisisi lahan dalam upaya menarik lebih banyak investor ke proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanam Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam PP ini disebutkan pemotongan pajak perusahaan untuk investasi minimal Rp 10 miliar dan pajak penghasilan yang lebih rendah untuk individu yang bekerja di IKN. Hal ini tertuang dalam pasal 28 yang menyebutkan:

Ayat 1, Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a.