Logo Bloomberg Technoz

TBA Belum Diketok, Harga Tiket Pesawat Libur Nataru Diawasi

Dovana Hasiana
15 November 2023 10:00

Bandara Internasional Soekarno Hatta ( Dok angkasapura2.co.id )
Bandara Internasional Soekarno Hatta ( Dok angkasapura2.co.id )

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah menunjuk Inspektur Angkutan Udara untuk melakukan pengawasan terhadap penetapan tarif pesawat udara di lapangan yang dilakukan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap maskapai penerbangan untuk tidak menaikan tarif melebih tarif batas atas (TBA) yang telah ditetapkan, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru 2023. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni mengatakan, masyarakat selaku pengguna jasa transportasi udara juga bisa memberikan laporan/pengaduan jika tarif melebihi TBA yang diatur. 

“(Laporan/pengaduan) melalui Contact Center 151 (CC151). Apabila ditemukan maskapai melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Maria kepada Bloomberg Technoz, Rabu (15/11/2023). 

Maria mengatakan, hingga saat ini, penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) masih mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta kesinambungan usaha angkutan udara.