Logo Bloomberg Technoz

Deretan Pemanis Alami dan Buatan yang Diizinkan BPOM, Apa Saja?

Dinda D
04 November 2026 15:40

Daun stevia (Dok. Envato)
Daun stevia (Dok. Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Produk pemanis alami stevia dalam bentuk cair atau tetes ramai diperbincangkan karena disebut memiliki kandungan yang melebihi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Produk tersebut merupakan bahan tambahan pangan (BTP) pemanis atau table-top sweetener yang menggunakan pemanis alami stevia atau glikosida steviol.

BPOM menjelaskan, penggunaan pemanis dalam produk pangan telah diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dalam aturan tersebut, BTP pemanis dibagi menjadi dua kelompok, yakni pemanis alami dan pemanis buatan.


" Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, BTP pemanis terdiri dari BTP pemanis alami dan BTP pemanis buatan," demikian keterangan tertulis BPOM, dikutip Rabu (4/11).

Untuk pemanis alami, terdapat sembilan jenis yang diizinkan BPOM, yakni sebagai berikut: