Logo Bloomberg Technoz

Cara Cek Daftar Jamaah Haji Berhak Lunas 2027

Referensi
04 November 2026 15:08

Ilustrasi Haji (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Haji (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan daftar jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan musim haji 1448 H/2027 M. Calon jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi pemerintah sebelum memasuki tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Pengecekan ini penting dilakukan agar jemaah mengetahui apakah namanya sudah masuk dalam daftar yang berhak melunasi biaya haji. Selain memeriksa status keberangkatan, calon jemaah juga perlu mempersiapkan persyaratan administrasi dan kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyampaikan bahwa jemaah perlu mengecek status porsi melalui portal resmi pemerintah. Setelah itu, jemaah dapat mempersiapkan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan istithaah.


Meski sudah masuk dalam alokasi kuota, jemaah tetap harus memenuhi ketentuan kesehatan sebelum bisa melakukan pelunasan Bipih.

Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas 2027

Kemenhaj menetapkan tiga kelompok jemaah yang masuk dalam daftar alokasi kuota haji reguler 1448 H/2027 M. Ketiga kelompok tersebut meliputi:

  1. Jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, yaitu jemaah yang telah melunasi biaya haji pada musim sebelumnya, tetapi belum dapat berangkat.

  2. Jemaah haji reguler berdasarkan nomor urut porsi, yakni calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan musim haji 2027.

  3. Jemaah haji reguler lanjut usia (lansia) yang memperoleh prioritas sesuai ketentuan yang berlaku.