Dengan efektifnya delisting saham pada 10 November 2026, saham SRIL tidak lagi tercatat di papan perdagangan. Atas hal itu, perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban yang melekat pada statusnya sebagai perusahaan tercatat di BEI. Para pemegang saham tidak dapat lagi menjual dan/ataupun membeli sahamnya.
Awal mula persoalan panjang ini adalah gagal bayar utang, tercermin dari laporan keuangannya pada 2020, hingga diharuskan menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berlarut mencapai 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan SRIL dan tiga anak usahanya pailit setelah dinilai lalai memenuhi kewajiban.
Hingga November 2026, pemegang saham terbesar SRIL masih digenggam oleh PT Huddleston Indonesia dengan 12.072.841.076 saham (59,03%). Sisanya dipegang oleh masyarakat mencapai 8.379.335.768 saham, atau sama dengan 40,97%.
SRIL tercatat listing perdana pada Juni 2013 di papan pencatatan papan utama, dengan menerbitkan dan menawarkan 5,6 miliar saham kepada masyarakat, dan berhasil meraup dana mencapai Rp1,34 triliun. Dalam perjalanannya SRIL pernah melakukan berbagai aksi korporasi, seperti private placement pada 2017 yang merupakan aksi korporasi penting dengan dana yang dihimpun mencapai Rp658 miliar selepas penerbitan 1,859 miliar saham baru.
Sejak resmi mencatatkan sahamnya, SRIL sempat menyentuh level tertinggi Rp470 pada Juli 2015. Namun sebelum itu, saham SRIL pernah bergejolak tinggi sampai menempatkan diri di level harga terendah sepanjang masa di Rp129 pada 2014 hingga terkunci di posisi Rp146 saat ini.
Posisi sebelum suspen, market cap atau kapitalisasi pasar saham SRIL berada di Rp2,98 triliun.
(fad/aji)





























