Atas pelanggaran tersebut, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar.
Sementara itu, Melani dan Upita Amalia dijatuhi sanksi larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
Tak hanya menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat, OJK juga memerintahkan perusahaan efek terkait menutup 18 rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan tersebut.
Sejumlah perusahaan efek yang diperintahkan melakukan penutupan rekening antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas, PT Royal Investium Sekuritas, PT Yakin Bertumbuh Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT OCBC Sekuritas Indonesia.
(dhf)
































