Logo Bloomberg Technoz

“Sebagai satu-satunya perantara, DSI bertujuan untuk mengatasi kebocoran nilai akibat underinvoicing, transfer pricing, dan repatriasi hasil ekspor,” sebagaimana tertulis dalam materi tersebut.

DSI menegaskan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap harga jual, tetapi akan mencocokkan volume dan kualitas komoditas dalam dokumen ekspor dengan kondisi aktual pengiriman.

Telusuri Afiliasi

Lebih lanjut, DSI juga akan mengidentifikasi hubungan antara eksportir dan pembeli untuk memeriksa kewajaran harga transaksi afiliasi. 

Langkah tersebut ditujukan untuk mendeteksi praktik penjualan komoditas kepada perusahaan terafiliasi di luar negeri dengan harga di bawah nilai pasar.

Pengawasan juga berlanjut setelah komoditas dikirim. DSI akan mencocokkan invoice akhir dengan catatan devisa hasil ekspor (DHE) dan pembayaran yang diterima eksportir untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian nilai penerimaan dengan nilai akhir ekspor.

Dengan demikian, pemantauan DSI mencakup tiga tahapan, yakni pemeriksaan kewajaran harga sebelum ekspor, verifikasi nilai dan spesifikasi komoditas saat pengiriman, serta rekonsiliasi pembayaran setelah ekspor.

Dalam menjalankan fungsi perantara tunggal, DSI akan menerima dokumen komersial antara penjual dan pembeli, termasuk kontrak dan invoice, serta memantau transaksi dan melakukan analisis untuk mengidentifikasi potensi anomali.

Tak Terlibat Negosiasi

Meski demikian, DSI tidak akan mengambil alih kepemilikan komoditas maupun terlibat dalam negosiasi harga antara penjual dan pembeli. Pengiriman barang dan pembayaran tetap dilakukan langsung oleh kedua pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Mahony menegaskan perseroan hanya bakal berperan sebagai perantara dalam sistem ekspor satu pintu yang efektif berlaku 1 Januari 2026, sehingga tak bakal terlibat dalam aspek komersial penambang dan pembeli.

Mahony menyatakan sistem ekspor DSI memiliki tujuan utama untuk melakukan verifikasi dari setiap ekspor komoditas strategis yang dipantau oleh perseroan.

Dia menyatakan DSi bakal memastikan kontrak ekspor telah ditetapkan melalui mekanisme sesuai aturan dan memiliki nilai yang wajar, hal tersebut bakal ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek—termasuk harga komoditas global.

“Jadi, ada dua tujuan bisnis yang berbeda. Tujuan utamanya adalah [sesuai peraturan], yaitu verifikasi perantara. Jadi, itulah tujuan utamanya. Prioritas sebelum ekspor adalah memastikan nilai yang wajar telah ditentukan dan nilai wajar tersebut dapat terealisasi,” kata Mahony di sela Minerba Convex 2026, Selasa (4/11/2026).

Dia menegaskan DSI bakal memastikan dana hasil ekspor tersebut dapat kembali ke dalam negeri melalui repatriasi dengan nilai yang wajar.

“Jadi, sekali lagi, kami membutuhkan data dan perlu memastikan adanya penyesuaian komersial yang tepat, tanpa praktik sistematis berupa pelaporan nilai faktur yang lebih rendah atau underinvoicing atau kebocoran nilai,” tegasnya.

Mahony juga memastikan bakal terdapat biaya yang dikenakan kepada eksportir dalam sistem pemantauan ekspor satu pintu tersebut.

Kendati begitu, dia belum dapat mengungkapkan biaya yang bakal dikenakan kepada eksportir itu.

“Biaya tersebut akan diberlakukan ketika sistem sudah berjalan, yaitu pada 1 Januari. [Nilainya] akan diumumkan sesegera mungkin,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah merilis aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Beleid ini resmi diteken pada 20 Mei 2026.

Peraturan ini dibentuk pemerintah untuk mendukung kinerja PT DSI sebagai BUMN khusus, yang pada tahap pertama akan melakukan ekspor tiga komoditas, yaitu batu bara, crude palm oil (CPO), dan dan paduan besi.

Adapun, dalam BAB III Pasal 3 Ayat (4) PP No. 24/2026 tertulis bahwa BUMN ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (1) PP No. 24/2026 tertulis, "Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal."

Pasal 3 Ayat (2) PP No. 24/2026 tertulis, “Dalam pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN ekspor.”

Di sisi lain, dalam Pasal 4 Ayat (1) PP No. 24/2026 disebutkan tata kelola ekspor komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:

  • a. pengendalian ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis;
  • b. pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor; dan/atau
  • c. mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(wdh)

No more pages