Said Iqbal menjelaskan usulan KSPI dan Partai Buruh mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks tertentu sebesar 0,9. Dalam perhitungan yang dipaparkannya, ia menggunakan angka inflasi 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen sebagai gambaran agregat nasional.
Dia menegaskan bahwa kondisi ekonomi setiap daerah berbeda. Karena itu, angka kenaikan tidak dapat dipukul rata tanpa memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
Awal Januari lalu, pemerintah telah menetapkan besaran UMP untuk seluruh Provinsi di Indonesia. Besaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Tetang Pengupahan.
Apabila naik menjadi maksimal 9,5%, berikut besaran UMP tiap Provinsi 2027:
Jawa dan Bali
DKI Jakarta: Rp5.729.876 menjadi Rp6.274.214
Banten: Rp3.100.881,40 menjadi Rp3.395.465
Jawa Barat: Rp2.317.601 menjadi Rp2.537.773
Jawa Tengah: Rp2.327.386,07 menjadi Rp2.548.488
DI Yogyakarta: Rp2.417.495 menjadi Rp2.647.157
Jawa Timur: Rp2.446.880 menjadi Rp2.679.334
Bali: Rp3.207.459 menjadi Rp3.512.168
Sumatera
Aceh: Rp3.932.552 menjadi Rp4.306.144
Sumatera Utara: Rp3.228.949 menjadi Rp3.535.699
Sumatera Barat: Rp3.182.955 menjadi Rp3.485.336
Riau: Rp3.780.495 menjadi Rp4.139.642
Kepulauan Riau: Rp3.879.520 menjadi Rp4.248.074
Jambi: Rp3.471.497 menjadi Rp3.801.289
Bengkulu: Rp2.827.250 menjadi Rp3.095.839
Sumatera Selatan: Rp3.942.963 menjadi Rp4.317.544
Lampung: Rp3.047.734 menjadi Rp3.337.269
Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000 menjadi Rp4.418.325
Kalimantan
Kalimantan Barat: Rp3.054.552 menjadi Rp3.344.734
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 menjadi Rp4.036.321
Kalimantan Selatan: Rp3.725.000 menjadi Rp4.078.875
Kalimantan Timur: Rp3.762.431 menjadi Rp4.119.862
Kalimantan Utara: Rp3.775.243 menjadi Rp4.133.891
Sulawesi
Sulawesi Utara: Rp4.002.630 menjadi Rp4.382.880
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 menjadi Rp3.481.624
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 menjadi Rp4.293.591
Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18 menjadi Rp3.620.613
Sulawesi Barat: Rp3.315.934 menjadi Rp3.630.948
Gorontalo: Rp3.405.144 menjadi Rp3.728.633
Maluku
Maluku: Rp3.334.490 menjadi Rp3.651.267
Maluku Utara: Rp3.510.240 menjadi Rp3.843.713
Papua
Papua: Rp4.436.283 menjadi Rp4.857.730
Papua Tengah: Rp4.285.848 menjadi Rp4.693.004
Papua Pegunungan: Rp4.508.714 menjadi Rp4.937.042
Papua Selatan: Rp4.508.100 menjadi Rp4.936.370
Papua Barat: Rp3.841.000 menjadi Rp4.205.895
Papua Barat Daya: Rp3.766.000 menjadi Rp4.123.770
(ain)




























