Logo Bloomberg Technoz

UU Ketenagakerjaan Baru Akan Ubah Dasar Penetapan UMP

Ibnu Affan
06 October 2026 16:20

Sejumlah buruh melakukan long march saat aksi demo menuju Bundaran Hi, Jakarta, Kamis (24/92026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah buruh melakukan long march saat aksi demo menuju Bundaran Hi, Jakarta, Kamis (24/92026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenakerjaan mengamini bahwa Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru akan mengubah sejumlah perhitungan dalam dasar penetapan acuan dalam perhitungan upah minimum provinsi (UMP).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, UU baru tersebut mengamanatkan mekanisme survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Nanti ada hal baru, ada survei KHL yang dilakukan oleh BPS, berkonsultasi dengan dewan-dewan pengupahan," ujar Indah kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2026).


Indah memastikan bahwa pengaturan mekanisme baru tersebut tidak serta-merta akan diterapkan tahun depan. Tetapi, kemungkinan akan diterapkan mulai 2028 mendatang.

Hal ini lantaran aturan baru tersebut tidak langsung berlaku setelah UU disahkan. Selama masa transisi, pemerintah masih menggunakan aturan pengupahan yang berlaku saat ini.