Daftar UMP 2027 Se-Indonesia usai Buruh Tuntut Naik 9,5%
Ibnu Affan
04 November 2026 08:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan buruh lewat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta kepastian penetapan usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan usulan tersebut perlu disampaikan sejak awal karena UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK serta upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.
Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Usulan ini juga berlaku untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5% sampai dengan 9,5 %. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said Iqbal di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Tapi, [hingga saat ini], belum ada angka yang diputuskan untuk upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK dan UMSK,” katanya, dalam kesempatan terpisah.





























