Logo Bloomberg Technoz

Polri Sebut Listyo Cs Diduga Sadap Presiden Hingga Wartawan

Muhammad Fikri
03 November 2026 21:10

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri mengungkap target penyadapan komunikasi ilegal yang dilakukan eks Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira polisi lainnya. 

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan, ada sejumlah nomor komunikasi yang dimasukkan Listyo cs ke Lawful Interception Management System (LIMS). Nomor tersebut milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat Istana Kenegaraan, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga wartawan.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dikutip, Selasa (03/11/2026).


Menurut dia, penyadapan ilegal berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Dia memastikan seluruh penyadapan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah. Selain itu, kata dia, penyadapan juga dilakukan tanpa dasar keterkaitan dengan proses penegakan hukum apa pun.

Dalam kasus ini, penyidik setidaknya sudah menetapkan tiga perwira polisi aktif sebagai tersangka. Selain Listyo, dua perwira lainnya adalah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.