Apa itu Teknologi Lawful Interception Management System atau LIMS
Redaksi
04 November 2026 09:44

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan upaya penyadapan secara ilegal memanfaatkan LIMS atau lawful interception management system. Tiga jenderal polisi aktif (inisial LSP, ASN, dan EH) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mabes Polri. Penyadapan kepada pejabat negara, termasuk Presiden RI, politisi, pengusaha, hingga sosok di industri media.
LIMS dipakai para tersangka yang diduga dilakukan tanpa prosedur seperti tertuang pada Perkap nomor 5 tahun 2010, Komjen Asep Safrudin, selaku Kabareskrim Polri, dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026) malam.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke dalam server LIMS atau lawful interception management system tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau proses penegakan hukum,” cerita Asep.
Seluk Beluk LIMS
Sebagaimana Asep sempat terangkan bahwa LIMS menjadi medium yang dipakai pelaku penyadapan dalam memproses data atau intersepsi komunikasi lewat jaringan telekomunikasi.
Hal yang membedakan, penggunaan LIMS oleh tiga tersangka tidak berlandaskan kepentingan keamanan negara dan penegakan hukum. Asep mengatakan, tersangka terlibat dalam injeksi nomor ponsel termasuk dari Presiden Prabowo Subianto, tanpa proses verifikasi.




























