Polisi Kedapatan Pakai Vape Bisa Kena Etik dan Pidana
Merinda Faradianti
02 November 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan anggota Polri yang kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja atau di luar lingkungan kerja, dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pidana.
Hal ini menyusul Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Suyudi merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
"Kalau dia menggunakan [vape], isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," ujarnya.






























