Kewenangan tersebut juga mencakup sengketa yang timbul dari transaksi di PFII, perkara kepailitan dan restrukturisasi pelaku usaha yang didirikan atau terdaftar di kawasan tersebut, serta perkara perdata lainnya yang timbul di PFII.
Selain itu, pengadilan ini berwenang menangani perkara yang disepakati para pihak untuk diselesaikan melalui Pengadilan PFII, termasuk sengketa terkait keputusan, tindakan, atau kelalaian Dewan PFII, Lembaga Pengelola (LP) PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII.
Meski demikian, Pasal 39 menegaskan bahwa perkara pidana yang terjadi di PFII tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa penanganan perkara pidana di kawasan tersebut mengedepankan mekanisme keadilan restoratif.
Sementara itu, Pasal 40 mengatur bahwa hakim Pengadilan PFII dapat mengadopsi dan menerapkan prinsip maupun standar internasional, termasuk yang digunakan di pusat finansial internasional lainnya.
Bisa Libatkan Hakim Asing
Lebih lanjut, Pasal 41 mengatur susunan Pengadilan PFII yang terdiri atas ketua, wakil ketua, hakim, sekretaris, panitera, dan juru sita.
Ketua dan wakil ketua Pengadilan PFII diangkat oleh Presiden berdasarkan calon yang diajukan Dewan PFII melalui Ketua Mahkamah Agung. Sementara itu, hakim diusulkan oleh ketua Pengadilan PFII dan diangkat oleh Presiden.
Komposisi hakim terdiri atas hakim agung Mahkamah Agung dan hakim ad hoc. Hakim ad hoc dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Khusus hakim ad hoc warga negara asing yang ditunjuk untuk menangani perkara tertentu, mereka harus memperoleh registrasi dari Dewan PFII.
Dalam Pasal 42, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi hakim ad hoc, di antaranya berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian di bidang hukum komersial internasional, keuangan, perbankan, pasar modal, kepailitan, perpajakan, teknologi, perkara perdata internasional, atau arbitrase.
Calon hakim juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, calon hakim harus memiliki integritas moral tinggi, reputasi internasional yang baik, serta fasih berbahasa Inggris.
Khusus hakim ad hoc dengan masa jabatan tertentu, masa jabatan ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.
Pengaturan Hukum Acara dan Persidangan
Sementara itu, Pasal 43 memberikan kewenangan kepada ketua Pengadilan PFII untuk mengatur dan mengawasi hak beracara, izin praktik, pendaftaran, perizinan, perilaku, serta disiplin advokat, konsultan hukum, kuasa, dan pihak lain yang menjalankan praktik hukum di hadapan Pengadilan PFII.
Ketua Pengadilan PFII juga bertanggung jawab atas pengawasan urusan yudisial dan administratif, termasuk menetapkan strategi, kebijakan, rencana, sasaran, tata kelola organisasi, dan anggaran pengadilan.
Adapun Pasal 44 memberikan kewenangan kepada Pengadilan PFII untuk menetapkan hukum acara yang mencakup pemeriksaan perkara dengan acara cepat, singkat, maupun biasa, prosedur tindakan sementara, sistem pengajuan perkara secara elektronik, jadwal persidangan, tenggat waktu, hingga ketentuan pembuktian.
Putusan dan penetapan Pengadilan PFII, termasuk putusan arbitrase yang telah diakui oleh pengadilan tersebut, dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadilan PFII juga berwenang menerbitkan perintah eksekusi, penetapan sita, pemblokiran, sita jaminan, hingga tindakan perlindungan sementara. Dalam menangani perkara lintas negara, pengadilan ini dapat bekerja sama dengan pengadilan di Indonesia maupun pengadilan asing terkait bantuan peradilan, pengambilan alat bukti, proses kepailitan, dan penyelesaian sengketa.
(ell)





























