Mahfud menegaskan putusan MA terkait Suket penyetaraan pendidikan Gibran menggunakan istilah “batal”. Dengan demikian, menurut penafsirannya, dokumen tersebut dianggap tidak pernah memiliki keabsahan sejak awal, termasuk ketika digunakan sebagai persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ditindaklanjuti
Mahfud juga meminta dugaan persoalan dalam proses penerbitan Suket tersebut ditindaklanjuti melalui proses pidana. Pasalnya, persoalan keabsahan dokumen pendidikan dengan tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai wakil presiden adalah dua hal berbeda.
Menurut dia, konsekuensi terhadap jabatan tersebut merupakan ranah politik, sedangkan dugaan persoalan penerbitan Suket harus ditangani melalui proses hukum pidana.
“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Ditdikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujarnya.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi atas gugatan pembatalan keabsahan Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Gugatan tersebut diajukan oleh Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dokumen tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelum diputus di tingkat kasasi, gugatan Subhan sempat ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta sebelum akhirnya MA mengabulkan kasasi dan seluruh gugatan penggugat.
Putusan MA tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA.
Namun, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden karena tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah selesai setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
(ain)




























