Logo Bloomberg Technoz

Ekonom Usul Pembalut Bebas PPN, Minta DJP Hitung Dampak Fiskal

Pramesti Regita Cindy
29 October 2026 14:20

Ilustrasi Pajak (Envato)
Ilustrasi Pajak (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengusulkan pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembalut dan produk sanitasi menstruasi esensial.

Hal ini sekaligus menjawab perihal polemik adanya pengenaan PPN atas pembalut yang tengah ramai di media sosial belakangan ini. 

Achmad menilai kebijakan perpajakan tidak cukup hanya dilihat dari kepatuhannya terhadap ketentuan hukum, tetapi juga perlu mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat yang menanggung beban pajak.


"PPN atas pembalut seharusnya dinolkan. Bukan karena negara tidak membutuhkan penerimaan, melainkan karena kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari semestinya tidak diperlakukan sama dengan konsumsi yang bersifat pilihan," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026). 

Sebagai catatan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 mengatur barang nonmewah seperti pembalut dikenai tarif PPN nominal 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan skema tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen mencapai 11%.