Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Samin Tan Rp264 M

Merinda Faradianti
01 November 2026 14:30

Batu bara dimuat untuk pembangkit listrik tenaga termal di pabrik Ambuja Cements Ltd. di Ambuja Nagar, Gujarat, India./Bloomberg-Prakash Singh
Batu bara dimuat untuk pembangkit listrik tenaga termal di pabrik Ambuja Cements Ltd. di Ambuja Nagar, Gujarat, India./Bloomberg-Prakash Singh

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang sekitar 209.081,97 ton batu bara sitaan milik tersangka Samin Tan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Batu bara milik Samin Tan tersebut berhasil terjual dengan harga Rp264,08 miliar. Nilai penawaran itu lebih tinggi Rp1 miliar dibandingkan dengan nilai limit awal yang ditetapkan sebesar Rp263,08 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelelangan dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT selama periode 2016-2025.


“Lelang ini dalam penanganan atas nama Tersangka ST [Samin Tan] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya di Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025,” kata Anang, dikutip Minggu (1/11/2026).

Dalam pelaksanaannya, BPA Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya. Lelang dilakukan secara elektronik melalui portal lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka (open bidding).