Logo Bloomberg Technoz

DJP Tegaskan Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU Bebas PPN

Pramesti Regita Cindy
21 October 2026 11:04

Warga mengisi daya mobil listrik di SPKLU Gambir, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga mengisi daya mobil listrik di SPKLU Gambir, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menegaskan pengisian baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) tidak kena pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu.

Berdasarkan beleid tersebut, listrik, termasuk biaya penyambungan dan biaya beban listrik, merupakan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis sehingga penyerahannya dibebaskan dari PPN, dengan pengecualian untuk rumah tangga berdaya di atas 6.600 VA.


"Batasan daya 6.600 VA tersebut hanya berlaku untuk rumah tangga, sedangkan untuk  selain rumah tangga. Misalnya, bisnis termasuk SPKLU dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa adanya batasan daya," ujar Inge kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (21/10/2026).

Dengan demikian, penyerahan listrik oleh SPKLU kepada konsumen akhir untuk pengisian baterai kendaraan listrik tidak dikenai PPN.