Logo Bloomberg Technoz

OJK Ungkap Pelaku di Kasus Penjatahan Saham BREN & CUAN

Pramesti Regita Cindy
31 October 2026 19:00

Barito Renewables Energy. (Dok. Barito Renewables Energy)
Barito Renewables Energy. (Dok. Barito Renewables Energy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah pelaku yang dijatuhi sanksi dalam kasus penjatahan saham IPO PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN). 

Dalam kedua perkara tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada sejumlah perusahaan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

"Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien," mengutip keterangan resmi OJK, Sabtu (31/10/2026). 


Rinciannya, OJK menjatuhi sanksi denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd  terkait kasus penawaran umum saham BREN yang ditetapkan melalui surat nomor S-47/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Sementara itu, dalam kasus IPO CUAN, OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada perusahaan asal Singapura, Tigonis Capital Pte Ltd. yang tertuang dalam surat nomor S-48/PM.2/2026 pada tanggal yang sama.