DJP Hapus Sanksi Pajak 100%, Tegaskan Bukan Tax Amnesty
Pramesti Regita Cindy
28 October 2026 13:47

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) memberi insentif pengurangan sanksi administrasi perpajakan hingga 100% bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan tersebut sejatinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71 Tahun 2026 Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Kebijakan ini berlaku secara nasional mulai 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, dengan besaran pengurangan mengikuti ketentuan yang ditetapkan DJP.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan membantu kondisi keuangan wajib pajak sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan.
"Untuk tahun 2026 ini, itu ada pengurangan sebesar 100%, ada juga yang 90%," kata Arif usai sosialisasi PMK tersebut secara hybrid, Rabu (28/10/2026).






























