1.188 Grup Usaha Kena Global Minimum Tax, Baru 25% WP Registrasi
Pramesti Regita Cindy
28 October 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan terdapat 22.662 wajib pajak dalam 1.188 grup usaha yang terindikasi masuk dalam cakupan kebijakan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, berdasarkan data per 22 Oktober 2026, sebanyak 5.757 wajib pajak dari jumlah tersebut, atau sekitar 25% telah melakukan registrasi.
Hal ini disampaikan dalam agenda sosialisasi penerapan GMT dengan tarif minimum 15% bagi perusahaan yang tergabung dalam grup multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal 750 juta Euro atau setara Rp15,14 triliun (asumsi kurs Rp20.193/Euro).
Dalam sosialisasinya, Bimo mengatakan, GMT berlaku bagi entitas dalam grup perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi minimal 750 juta Euro atau Rp15 triliun setidaknya dalam dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun pengujian, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui kegiatan ini kami ingin mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang tersedia dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan," kata Bimo dalam pengarahannya dalam Sosialiasi Pajak Minimum Global secara hybrid, Rabu (28/10/2026).






























