Prabowo Bantah Sudah Setujui Usul Luhut soal Redefinisi Korupsi
Merinda Faradianti
26 October 2026 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi. Hal ini diungkap untuk membantah kabar presiden setuju definisi korupsi dipersempit hanya pada praktik penyuapan.
Menurut dia, Presiden Prabowo tetap memandang unsur kerugian negara sebagai aspek penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, perlu memperjelas definisi keuangan negara, terutama terkait pengelolaan aset dan bisnis badan usaha milik negara (BUMN).
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui usulan DEN, tetapi meminta agar dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita dapat merumuskan pengertian korupsi yang sesuai dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Senin (26/10/2026).
Menurut dia, persoalan yang perlu diperjelas adalah batasan keuangan negara, termasuk status kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk BUMN maupun aset yang dimiliki anak perusahaan BUMN. Dia menilai ketidakjelasan definisi keuangan negara berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Terutama ketika kerugian bisnis berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Menurut saya, yang jauh lebih penting adalah memperjelas definisi keuangan negara itu sendiri karena pengertiannya sangat luas,” ujar Yusril.

































