Logo Bloomberg Technoz

DPR Kompak Tolak Usul Luhut Soal Redefinisi Korupsi

Merinda Faradianti
23 October 2026 19:20

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menyuarakan penolakan terhadap usul Ketua Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan tentang redefinisi praktik korupsi. Lembaga legislatif tersebut menilai usulan Luhut justru bertentangan dengan pemberantasan korupsi yang tengah digaungkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Luhut mengklaim Prabowo setuju bahwa pengertian korupsi akan dipersempit hanya pada ada atau tidaknya praktik penyuapan. Pemberantasan korupsi nantinya tak akan lagi menggunakan kerugian negara sebagai dasar ada tidaknya sebuah praktik rasuah.

"Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas dikutip, Jumat (23/10/2026).


Menurut dia, kebijakan pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan kondisi nyata tata kelola pemerintahan di Indonesia. Penguatan integritas pejabat publik, pengawasan penggunaan anggaran negara, serta penegakan hukum yang tegas masih menjadi kebutuhan mendesak.

Pembahasan mengenai tindak pidana korupsi, kata dia, tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan sektor bisnis dan dunia usaha. Perspektif pemberantasan korupsi harus mencakup seluruh sektor, khususnya penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan aset negara.