Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Sita Emas Ilegal Senilai Rp61 M di 5 Bandara

Merinda Faradianti
26 October 2026 17:40

Susunan emas batangan. dok: Bloomberg
Susunan emas batangan. dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyita emas ilegal seberat 25,88 kilogram yang coba diselundupkan ke luar Indonesia dari lima bandara berbeda. Hal ini dilakukan sepanjang Oktober 2026.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo mengatakan, emas dengan nilai mencapai Rp61,95 miliar tersebut disita dari Bandara Kertajati, Jawa Barat; Bandara Yogyakarta, DI Yogyakarta; Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandara Soekarno-Hatta, Banten; dan Bandara Juanda, Jawa Timur. 

Petugas Bea Cukai awalnya menyita emas ilegal seberat 5,25 kilogram di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka. Emas ilegal senilai Rp11,64 miliar tersebut ditemukan melalui citra visual mencurigakan pada barang bawaan milik warga negara Malaysia -- penumpang penerbangan tujuan Singapura. 


Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas berbentuk kepingan (cast bar) yang disembunyikan di dalam tas ransel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Berdasarkan pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au sebesar 99,99 persen (24 Karat). 

"Dari penindakan ini, petugas juga mengamankan IS selaku kurir dan SY selaku pemilik barang. Kasus ini masih dalam penanganan perkara," kata dia.