Logo Bloomberg Technoz

Polri Ungkap BBM Ilegal di Muratara, Tiru Solar Pertamina

Merinda Faradianti
26 October 2026 19:30

Truk-truk mengisi solar di SPBU. (Bloomberg)
Truk-truk mengisi solar di SPBU. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar sindikat pengolahan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dan Desa Mekar Sari, Sumatra Selatan.

Sebanyak 36.000 liter solar hasil olahan ilegal disita dari dua lokasi yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi hingga distribusi BBM oplosan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni SP selaku pemilik tempat penyulingan minyak mentah ilegal dan AT yang menjabat sebagai Manajer PT Ratiga Abdi Meksa. 

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Teddy Ristiawan mengatakan praktik tersebut melibatkan pengolahan minyak mentah secara tradisional, pembelian hasil olahan, hingga pemrosesan ulang untuk menyerupai solar industri resmi Pertamina.


“Modus operandi pada TKP dua ini adalah PT Ratiga Abdi Meksa membeli minyak dari hasil olahan ilegal dari tersangka SP di TKP pertama. Jadi ini suatu rangkaian dari TKP pertama dan kedua,” kata Teddy, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin (26/10/2026).

Di lokasi pertama, penyidik menemukan tempat penyulingan minyak mentah milik SP. Minyak mentah yang didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin itu diolah menggunakan tungku besi untuk menghasilkan bensin, minyak tanah, dan solar. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa izin usaha dan tanpa pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).