MINYAK & GAS
Bahlil Klaim RI Tak Langgar Kontrak Usai Pangkas Gas Singapura
Sabrina Mulia Rhamadanty
26 October 2026 13:58

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koodinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa Indonesia tidak melanggar kontrak, meski memangkas kuota ekspor gas ke Singapura dengan volume total 31 billion british thermal unit per day (BBtud).
Sebabnya, menurut Bahlil, besaran volume 31 BBtud tersebut masih dalam batas minimal ekspor yang disepakati dalam kontrak jangka panjang ekspor gas dengan Negeri Singa tersebut.
Bahlil menjelaskan bahwa angka tersebut hanya mencakup sekitar 8% dari total ekspor gas pipa Indonesia ke negara tetangga tersebut.
"Jadi, sekalipun terjadi pemotongan tidak kita melanggar aturan karena masih di dalam batas minimal ekspor, tidak melakukan pelanggaran aturan atau pelanggaran kontrak karena kita baru melakukan minimum," ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers terkait Ketahanan Energi di Kantor Kementerian ESDM, Senin (26/10/2026).
Dia memandang pihak-pihak, yang menilai Indonesia melanggar kontrak ekspor gas dengan Singapura, tidak memahami dengan baik ketentuan perjanjian tersebut.



























