Singapura Naikkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun Mulai 2029
Dinda D
26 October 2026 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Singapura akan menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun dan batas usia bekerja kembali (re-employment) menjadi 70 tahun mulai 1 Januari 2029. Kebijakan ini dimajukan satu tahun dari target sebelumnya untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pekerja senior agar tetap bekerja.
Mengutip The Straits Times, Senin (26/10/2026), Kelompok Kerja Tripartit tentang Ketenagakerjaan Senior mengatakan kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi pekerja lanjut usia yang masih ingin bekerja. Sebelumnya, pada Juli 2026, usia pensiun telah dinaikkan menjadi 64 tahun dan usia bekerja kembali menjadi 69 tahun.
Usia pensiun merupakan batas usia seseorang memasuki masa pensiun, sedangkan usia bekerja kembali merupakan batas usia hingga perusahaan diwajibkan menawarkan kesempatan bekerja kembali kepada karyawan yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Singapura menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi berbagai kelompok usia.
Kelompok kerja yang dibentuk pada Juli 2025 tersebut mengajukan enam rekomendasi yang telah diterima pemerintah. Rekomendasi itu mencakup upaya membantu pekerja senior tetap bekerja, kembali bekerja setelah berhenti, serta memberikan dukungan lebih terarah kepada pekerja senior berpenghasilan rendah.
Selain menaikkan batas usia, pemerintah juga mendorong perusahaan menyediakan pengaturan kerja yang lebih fleksibel, termasuk penyesuaian jam kerja, lokasi kerja, dan beban kerja sesuai kemampuan karyawan.






























